ngehitsnow.id – Mantan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang atas dugaan penggelapan dana desa. Dana sebesar Rp354 juta diduga digunakan untuk karaoke dan melunasi utang pinjaman online.
HS, yang juga operator Sistem Keuangan Desa (Seskeudes), memanfaatkan akses jabatannya untuk mengalihkan dana desa ke rekening pribadi.
Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa
HS memanfaatkan posisinya sebagai operator Sistem Keuangan Desa untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Tindakan HS berakibat kerugian sebesar Rp354 juta bagi Desa Kranggan. Dengan akses yang dimilikinya, dana yang harusnya ditransfer ke rekening anggaran desa justru diselewengkan.
Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku
Dana desa yang diselewengkan digunakan HS untuk karaoke dan membayar utang pinjaman online. Masyarakat merugi karena dana yang harusnya untuk infrastruktur dan kesejahteraan dialihkan untuk kepentingan pribadi HS.
Kepala Kejari Epi Paulin Numberi menekankan pentingnya dana desa tersebut untuk infrastruktur, insentif RT/RW, tunjangan BPD, dan honor guru TPQ dan PAUD. HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terancam maksimal 20 tahun penjara.
HS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang untuk penyelidikan lebih lanjut.