ngehitsnow.id – Ribuan sopir truk di beberapa kota Jawa berunjuk rasa menentang aturan baru mengenai Over Dimension Over Load (ODOL). Mereka mengklaim aturan tersebut tidak mempertimbangkan realitas yang dihadapi di lapangan dan membuat mereka tertekan.
Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menjadi pengorganisir utama aksi ini, mendesak pencabutan kebijakan ODOL yang dinilai merugikan para sopir. Biaya akibat pemeliharaan jalan untuk truk ODOL tercatat mencapai Rp 40 triliun setiap tahun.
Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Kota
Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya berunjuk rasa di jalan lingkar selatan Kudus. Selain itu, aksi serupa juga dilaksanakan di jalan raya Surabaya-Sidoarjo dan jalan arteri menuju Karanganyar, Solo.
Selama demonstrasi, para sopir menempelkan spanduk yang berisi pesan berisi kritik terhadap UU ODOL, seperti “Tolong Revisi UU ODOL” dan “sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”. Pesan tersebut mencerminkan perjuangan para sopir yang merasa tertekan.
Tuntutan dan Harapan Sopir
Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Angga Firdiansyah, mengungkapkan keinginan mereka untuk pencabutan UU ODOL. “Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” ujarnya.
Angga juga menyarankan perlunya dialog antara pemerintah dan pelaku industri untuk menciptakan solusi yang lebih baik. Dengan pengawasan maksimum dan perhatian pada kesejahteraan sopir, harapannya regulasi ini bisa ditegakkan tanpa merugikan mereka.
Perspektif dan Rencana Pemerintah
Kementerian Perhubungan saat ini sedang menyusun rencana penanganan zero ODOL. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, menyatakan bahwa penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah menargetkan untuk menerapkan zero ODOL secara penuh pada tahun 2026 dan berencana melakukan sosialisasi kepada pemilik barang serta transporter sebelum penegakan hukum diresmikan pada Agustus 2025. Sejumlah program konkret juga sedang disusun, termasuk sistem elektronik untuk pendataan angkutan barang.