Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Dampak Terhadap Masa Jabatan DPRD

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Dampak Terhadap Masa Jabatan DPRD

ngehitsnow.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan tentang dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya, keputusan tersebut bisa berpotensi memunculkan masalah baru terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Yusril mengungkapkan bahwa jeda waktu antara pemilihan umum lokal dan nasional, yang mencapai 2 hingga 2,5 tahun, dapat memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa adanya dasar konstitusi yang jelas. Dia mempertanyakan validitas dari perpanjangan jabatan tersebut bagi para wakil rakyat.

Dilema Masa Jabatan Anggota DPRD

Yusril menunjukkan keprihatinan bahwa masa jabatan anggota DPRD bisa terpengaruh oleh separasi pemilu nasional dan lokal. ‘Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun?’ ungkapnya.

Dia juga menambahkan, jika pemilihan kepala daerah ditunda akibat pemisahan ini, pemerintah mungkin akan lebih banyak menunjuk penjabat daerah. Namun, dia menegaskan bahwa jumlah penjabat tersebut bisa jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2024.

Kakunya Sistem yang Ada

Dalam konteks perpanjangan masa jabatan DPRD, Yusril mempertanyakan keabsahan langkah tersebut dalam kerangka hukum yang ada. Dia menekankan, ‘Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi.’

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemilu nasional dan lokal harus dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029, yang berpotensi menambah kompleksitas dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Ketidakpastian Hukum dalam Pemilu

Yusril menyatakan bahwa pemisahan pemilu ini mungkin menciptakan ketidakpastian hukum. ‘Nah, tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?’ tanyanya.

BACA JUGA:  Inovasi Alat Bedah Giwa: Mengangkat Tumor Tulang Belakang Lewat Rongga Mata

Keputusan majelis hakim yang dibacakan pada 26 Juni 2025 juga menegaskan bahwa pemilu lokal perlu dilaksanakan dalam rentang dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *