Jakarta Terapkan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga

Jakarta Terapkan Pajak Baru untuk Aktivitas Olahraga

ngehitsnow.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memutuskan untuk menerapkan pajak baru terhadap berbagai aktivitas olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak 20 Maret 2025 dengan tarif pajak sebesar 10 persen pada cabang olahraga tertentu.

Dengan pajak tersebut, olahraga seperti padel, lari, futsal, yoga, dan pilates kini resmi dikenakan tarif yang akan berdampak pada pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Kebijakan ini dinilai akan membawa perubahan signifikan dalam perkembangan sektor olahraga rekreatif di Ibu Kota.

Detail Kebijakan dan Dampaknya

Kebijakan pajak ini merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Terdiri dari dua pasal, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap sektor olahraga rekreatif di Jakarta.

Seluruh pengelola fasilitas olahraga akan diwajibkan untuk memungut pajak dari setiap pengguna jasa, termasuk tiket masuk, sewa lapangan, dan sistem keanggotaan. Pajak yang terkumpul harus disetorkan ke kas daerah, sehingga memiliki implikasi langsung terhadap pengelola bisnis tersebut.

Tarif pajak sebesar 10 persen ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jasa hiburan dikenakan pajak dengan jumlah yang sama. Dengan aturan ini, aktivitas olahraga dan hiburan kini menjadi resmi sebagai objek pajak.

Daftar Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

Keputusan terbaru dari Kepala Bapenda mencakup 21 jenis tempat olahraga yang kini resmi menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini dapat menjadi potensi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah melalui pengelolaan fasilitas olahraga yang lebih baik.

Fasilitas yang termasuk dalam daftar pajak ini beragam, mulai dari tempat kebugaran, lapangan futsal, kolam renang, hingga tempat berkuda dan wahana jetski. Ini menunjukkan cakupan yang luas dalam kebijakan yang ditetapkan, mencakup hampir semua aktivitas fisik yang populer di Jakarta.

BACA JUGA:  Jakarta Fair Kemayoran 2025: Festival Musik dan Pameran Terbesar di Indonesia

Berikut adalah daftar lengkap fasilitas olahraga yang terkena pajak: tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola, kolam renang, lapangan bulutangkis, lapangan basket, tempat panjat tebing, hingga sasana bela diri.

Reaksi dari Pengelola Fasilitas Olahraga

Kebijakan baru ini mengundang berbagai reaksi dari pengelola fasilitas olahraga di Jakarta. Sementara beberapa pengelola merasa bahwa pajak akan menjadi beban baru, yang lainnya melihatnya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Seorang pengelola fasilitas menyatakan, ‘Kami harus menyesuaikan dengan aturan ini untuk tetap bisa beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.’ Hal ini mencerminkan tantangan yang harus dihadapi oleh pengelola dalam memenuhi kebijakan baru tersebut.

Di sisi lain, ada harapan bahwa penerapan pajak hiburan ini dapat membawa manfaat jangka panjang, dengan pemanfaatan dana pajak untuk meningkatkan kualitas fasilitas olahraga. Dengan dukungan dari pemerintah daerah, revitalisasi dan perbaikan fasilitas di Jakarta diharapkan dapat terlaksana dengan baik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *