ngehitsnow.id – Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.
Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang memberikan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kronologi Penangkapan
Joko Suyoto ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Penangkapan ini terjadi pada pagi hari tanggal 10 Juni.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa penetapan Joko sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang ditemukan berupa permainan judi online di ponselnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang aktivitas perjudian. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama sepuluh tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyebutkan, “Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP,” yang mencerminkan ketegasan Polresta Banyuwangi dalam menangani kasus perjudian.
Reaksi Masyarakat
Berita penangkapan Joko, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, menjadi perhatian publik dan mengejutkan banyak pihak. Popularitas Farel Prayoga sebagai penyanyi cilik membuat berita ini semakin ramai dibicarakan.
Di berbagai platform media sosial, kasus ini ramai diperbincangkan dan menunjukkan bahwa perjudian online masih menjadi isu yang mendapat perhatian serius dari masyarakat.