ngehitsnow.id – DPR RI usai mengadakan rapat menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Tim Pengawas Haji, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga menyoroti pentingnya rekomendasi pansus sebagai acuan bagi KPK.
Saat ini KPK sedang menyelidiki laporan dari lima organisasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Menteri Agama sebelumnya, Gus Yaqut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa laporan ini kini dalam proses penyelidikan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK saat ini telah memulai penyelidikan atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Laporan ini berawal dari aduan lima organisasi masyarakat yang mendorong KPK untuk memberikan kejelasan mengenai isu ini.
Lima organisasi yang terlibat antara lain Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi KPK, Asep Guntur Rahayu, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Rekomendasi dan Penyelidikan KPK
Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa hasil dari pansus dapat dijadikan sebagai rujukan untuk KPK dalam menyelidiki kasus ini lebih dalam. “Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum,” tambahnya.
Ia juga menilai penting agar Yaqut dilibatkan dalam pemeriksaan, meskipun ia tidak hadir dalam rapat pansus. Dengan demikian, KPK diharapkan dapat mengikuti prosedur yang ada untuk menentukan siapa saja yang perlu dipanggil dalam proses ini.
Perubahan Kuota Haji dan Kesepakatan yang Unilateral
Kasus ini bermula dari kesepakatan dalam Rapat Panja Haji mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang melibatkan Yaqut pada tanggal 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati total kuota haji untuk Indonesia di tahun 2024 sebesar 241.000 jemaah.
Namun, Kementerian Agama mengubah kuota tersebut secara sepihak dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 20 Mei 2024. Tindakan ini menyebabkan pengalihan kuota sebanyak 8.400 dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.
Raffi selaku Koordinator AMALAN Rakyat menekankan bahwa perubahan kuota ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.