Hasto Kristiyanto Didakwa Terlibat dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Didakwa Terlibat dalam Kasus Harun Masiku

ngehitsnow.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggunakan nomor ponsel luar negeri untuk menyamarkan komunikasi dengan buron kasus, Harun Masiku.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat jaksa membahas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan upaya merintangi penyidikan.

Strategi Penyamaran dalam Komunikasi

Jaksa KPK Takdir Suhan menjelaskan bahwa Hasto sengaja menggunakan nomor ponsel luar negeri sebagai langkah antisipatif terkait kasus Harun Masiku. “Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses,” ungkapnya.

Selain itu, dalam persidangan, terungkap bukti bahwa Hasto berkomunikasi dengan staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, menggunakan nama samaran. Nama samaran tersebut adalah Sri Rejeki Hastomo dan Gara Bhaskara untuk nomor ponselnya.

Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang merupakan buron sejak 2020. Jaksa menyatakan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dan bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

“Hal ini sengaja dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara Terdakwa dengan Harun Masiku,” tambah jaksa Takdir, menyoroti upaya Hasto untuk menyembunyikan jejak komunikasi mereka.

Tuntutan dan Dakwaan Terhadap Hasto

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut bahwa Hasto terlibat dalam suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan Harun Masiku sebagai calon.

Hasto saat ini didakwa bersama orang-orang kepercayaannya, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny kini sudah menjadi tersangka, sementara Saeful telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih dalam status buron.

BACA JUGA:  Penolakan Ijazah Presiden Jokowi: Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *