Investasi Resort di Aceh Singkil: Rencana Putra Mahkota UEA Masih Terus Berlanjut

Investasi Resort di Aceh Singkil: Rencana Putra Mahkota UEA Masih Terus Berlanjut

ngehitsnow.id – Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, mengungkapkan rencana investasi Putra Mahkota Uni Emirat Arab, Mohamed bin Zayed, untuk membangun resort di Aceh Singkil.

Meskipun proyek ini mengalami penundaan, Luhut menegaskan bahwa rencana tersebut belum sepenuhnya dibatalkan.

Minat Investasi dari UEA

Luhut menyampaikan bahwa ketertarikan Mohamed bin Zayed untuk membangun resort eksklusif bukan tanpa alasan, mengingat keindahan alam Aceh Singkil.

“Kalau Singkil itu kan saya sudah pergi sana ya. Memang waktu itu Mohamed bin Zayed, Royal Highness dari Abu Dhabi pingin ada satu resort di daerah Singkil,” ujar Luhut dalam wawancara.

Daya tarik keindahan gugusan pulau di Singkil, yang memiliki keanekaragaman hayati yang utuh, menjadi pendorong utama investasi ini.

“Itu memang resortnya, pulaunya bagus. Di situ ada kawasan seperti rawa, tapi yang bagus, yang macam-macam binatang masih tumbuh di sana,” lanjutnya.

Status Proyek yang Masih Terbuka

Meski proyek resort ini mengalami beberapa penundaan, Luhut memastikan bahwa proyek tersebut belum sepenuhnya dibatalkan.

“Mereka sudah ini jauh. Tapi kemudian agak tertunda karena satu dan lain hal. Dan waktu itu saya sampaikan pada Gubernur Aceh supaya diakomodasi lah,” kata Luhut.

Pentingnya dukungan pemerintah daerah dipandang Luhut sebagai kunci untuk menjaga keberlangsungan rencana investasi ini.

Isu Terkait Eksplorasi Migas

Ketika ditanya apakah investasi ini berkaitan dengan eksplorasi migas, Luhut membantah spekulasi tersebut tegas.

“Oh enggak. Sampai hari ini kita belum tahu soal migas. Mungkin saja ada, tapi yang saya pastikan di situ memang bagus. Ada berapa pulau itu,” ujarnya.

Luhut menegaskan bahwa informasi yang ia miliki tidak ada kaitannya dengan kontroversi yang melibatkan empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Pengibaran Bendera Aceh Masih Dalam Proses: Harapan dan Legalitas

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *