ngehitsnow.id – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali menarik perhatian setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto. Korban, Kani Dwi Haryani, mengalami kerugian hingga Rp48 juta akibat penipuan ini.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming adalah jenis penipuan daring yang memanfaatkan kedok mencari pasangan. Dalam praktik ini, pelaku menggunakan identitas palsu untuk menargetkan korban dengan cerita emosional agar korban terikat.
Kasus terbaru ini melibatkan seorang pelaku bernama Marpuah, berusia 21 tahun, yang menggunakan akun Instagram dengan nama Febrian. Marpuah berkomunikasi dengan Kani Dwi Haryani, mengaku sebagai mantan pilot untuk merayu dan membangun kepercayaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa komunikasi antara Marpuah dan Kani dimulai dari komentar di Instagram yang menarik perhatian Kani. Korban pun merespons antusias, yang membuka jalan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berkomunikasi dengan intens, Marpuah mulai meminta bantuan finansial dari Kani. Permintaan pertama adalah pinjaman sebesar Rp13 juta untuk alasan administrasi kerja sepupunya, diikuti permintaan kedua sebesar Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.
Komunikasi mereka sebagian besar berlangsung melalui pesan WhatsApp, menunjukkan kedalaman hubungan emosional yang diciptakan pelaku. Dalam prosesnya, Kani bahkan sempat mengirimkan karangan bunga ke alamat yang disebutkan pelaku sebagai tempat tinggalnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, Kani mulai meragukan kebenaran identitas Marpuah dan situasi yang diceritakan. Ketidakpastian ini mendorong Kani untuk mengecek kebenaran alamat yang pernah diberikan.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang diberikan, Kani menemukan bahwa alamat tersebut tidak ada, yang memicu untuk melapor ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Pelaporan ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan kasus penipuan yang cukup besar ini.
Polda Banten kini telah menjerat Marpuah dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Kombes Pol Yudhis Wibisana juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online yang marak saat ini. Ia mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan mencurigakan demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi.