ngehitsnow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim Wilmar Group tentang penyerahan dana Rp11,8 triliun yang dianggap sebagai dana jaminan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO periode 2021-2022.
Harli Siregar menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, uang yang disita tidak dapat disebut sebagai dana jaminan, melainkan sebagai barang bukti untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan Kejagung dan Status Uang yang Disita
Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung mengemukakan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diserahkan oleh Wilmar Group tidak dapat dianggap sebagai dana jaminan. Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus korupsi, uang yang disita hanya berfungsi sebagai barang bukti.
Harli Siregar juga menambahkan bahwa istilah ‘jaminan’ yang dikemukakan oleh Wilmar Group tidak berlaku dalam konteks ini. “Yang ada adalah uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” tegasnya dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Harli membeberkan bahwa penyitaan uang tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. “Kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU,” ungkap Harli.
Klarifikasi Wilmar Group Terkait Pengembalian Uang
Sebelumnya, Wilmar Group mengklaim bahwa dana Rp11,8 triliun tersebut merupakan itikad baik perusahaan. Mereka menyebutkan bahwa akan mengembalikan uang tersebut jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa mereka tidak bersalah dalam kasus korupsi CPO.
Di sisi lain, Wilmar menyatakan bahwa jika dinyatakan bersalah, negara berhak merampas uang tersebut sebagian atau sepenuhnya. Pernyataan ini diharapkan bisa membuktikan komitmen Wilmar dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Rincian Penyitaan dan Tanggung Jawab Korporasi
Kejaksaan Agung menyita total uang senilai Rp11,8 triliun yang berkaitan dengan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah hasil dari pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Wilmar Group.
Uang yang disita berasal dari lima anak perusahaan Wilmar, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Sutikno menjelaskan, “Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” terangnya dalam konferensi pers.