ngehitsnow.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti kasus korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan memanggil pihak Google Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan ini melibatkan pejabat marketing dan humas Google mengenai penggunaan produk Chromebook dalam program itu dari tahun 2019 hingga 2022.
Konteks Pemanggilan Pihak Google
Kejaksaan Agung memanggil pihak Google dengan tujuan untuk meminta keterangan mengenai pemilihan produk Chromebook dalam proyek Digitalisasi Pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya pemeriksaan ini demi memahami mekanisme pemilihan produk yang seharusnya transparan.
Ia mengatakan, ‘Oleh karenanya sangat wajar kalau pihak Google sendiri dipanggil diperiksa dalam kaitan dengan bagaimana proses ini.’ Ini menunjukkan bahwa Kejagung sangat serius dalam menyelidiki dugaan ketidakberesan dalam pengadaan teknologi pendidikan.
Kejagung ingin mengetahui alasan konkret di balik pemilihan Chromebook oleh Kemendikbud, terutama setelah laporan yang menyatakan bahwa penggunaan perangkat tersebut tidak efektif dalam mendukung pembelajaran pada tahun 2019.
Proses Penyelidikan yang Sedang Berlangsung
Harli menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak marketing Google dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/7). ‘Pihak marketingnya dijadwalkan hari ini akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kita tunggu nanti bagaimana perkembangannya,’ ujarnya.
Sementara itu, pihak humas Google mengajukan permohonan untuk penundaan pemeriksaan, namun Kejagung belum memastikan kapan penjadwalan ulang akan dilakukan. Langkah-langkah ini mencerminkan ketelitian dan urgensi yang ditunjukkan dalam penyelidikan.
Kejagung juga menargetkan penyelidikan ini untuk mengeksplorasi indikasi adanya ‘permufakatan jahat’ yang berusaha mengarahkan tim teknis dalam proses kajian untuk pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pendidikan.
Indikasi Permufakatan Jahat dalam Pengadaan
Harli mengungkapkan adanya potensi manipulasi dalam proses pengadaan yang berlangsung. Ia menambahkan, kajian yang dilakukan seolah-olah menunjukkan bahwa penggunaan laptop dengan sistem Chrome adalah kebutuhan, sementara hasil uji coba sebelumnya bertolak belakang.
Penelitian yang dilangsungkan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook dinyatakan tidak efektif untuk pembelajaran. Temuan ini semakin memperkuat dugaan tentang integritas proses pengadaan yang ada di Kemendikbud.
Harli menekankan pentingnya menyelidiki cara dan alasan di balik pemilihan Chromebook tersebut agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.