ngehitsnow.id – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terbesar dengan nilai mencapai Rp 1,37 triliun dari dua perusahaan besar, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Penyitaan tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara akibat skandal korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan ketiga korporasi ini.
Detail Penyitaan Uang
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan, ‘Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara.’ Uang hasil sitaan kini dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Dalam konferensi pers, uang sitaan tersebut disusun rapi, terdiri dari bundelan pecahan Rp 100.000 yang ditumpuk hingga lima baris, sementara bundelan uang Rp 50.000 ditumpuk sebanyak 21 bundel di belakang tempat duduk petinggi Kejaksaan.
Tindakan penyitaan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan beberapa korporasi besar di sektor CPO dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum.
Sejarah Kasus Korupsi CPO
Ketiga perusahaan yang terlibat, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, sebelumnya telah dibebaskan dari semua tuntutan oleh Mahkamah Agung pada 19 Maret 2025.
Meskipun bebas, mereka tetap dikenakan kewajiban untuk membayar sejumlah denda dan kompensasi. Seperti PT Wilmar Group yang harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp 11 triliun.
Sutikno menekankan bahwa tindak kejahatan ini telah mengakibatkan kerugian substansial bagi negara, dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan
Bagi PT Permata Hijau Group, denda yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 937 miliar. Jika tidak dipenuhi, pihak pengendali, termasuk David Virgo, dapat disita dan dilelang, dan hukuman penjara selama 12 bulan menanti.
Sementara itu, PT Musim Mas Group juga menghadapi tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti lebih dari Rp 4,89 triliun. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Ir. Gunawan Siregar sebagai pengendali perusahaan terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk mengikuti jalur hukum yang tepat, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.