Kementerian Sosial Hentikan Bantuan JKN untuk 7,3 Juta Peserta

Kementerian Sosial Hentikan Bantuan JKN untuk 7,3 Juta Peserta

ngehitsnow.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf baru saja mengumumkan keputusan mengejutkan dengan menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan ini diambil lantaran peserta tersebut tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dari jumlah total yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat di DTSEN, sedangkan 2.306.943 orang lainnya dianggap tidak layak menerima bantuan karena telah berada pada desil yang lebih sejahtera.

Rincian Penonaktifan Peserta

Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penonaktifan ini berfokus pada peserta yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.

Selain itu, untuk 2.306.943 orang dinilai tidak layak karena sudah dianggap sejahtera. Berdasarkan uji petik yang dilakukan, ditemukan bahwa kelompok ini berada pada desil 6-10.

Saifullah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang memang membutuhkan.

Kuota Nasional dan Pengajuan Reaktivasi

Meskipun 7,3 juta peserta dinonaktifkan, Saifullah mencatat bahwa kuota nasional tidak akan berkurang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN, terutama dari desil 1 hingga 5.

Kementerian Sosial memberikan peluang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat sebagai masyarakat miskin atau penderita penyakit kronis. Proses pengajuan ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.

Proses dan Persyaratan Reaktivasi

Reaktivasi hanya dapat dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Peserta yang ingin mengajukan reaktivasi harus telah diverifikasi dan berada dalam kondisi rawan, seperti sakit kronis yang mengancam jiwa.

Calon penerima bantuan harus memastikan bahwa data mereka diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya. Pengajuan reaktivasi bisa dilakukan melalui menu pada aplikasi SIKS-NG, dan bagi mereka yang berstatus ‘belum rekam’, harus mengurus KTP elektronik di Dukcapil setempat.

BACA JUGA:  Peringatan Gempa Megathrust di Jepang: Risiko dan Kesiapsiagaan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *