ngehitsnow.id – Biaya tes psikologi untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) kini naik cukup signifikan, dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kenaikan ini menarik perhatian publik seiring dengan penyesuaian proses perpanjangan SIM yang berlaku bagi pemohon.
Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun dan dapat dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui gerai SIM keliling. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar proses ini berjalan lancar.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya adalah fotokopi e-KTP sebanyak lima lembar, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
Sebagaimana tertera di laman resmi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi, pemohon juga harus memiliki antrean online guna memperlancar proses. Pastikan semua dokumen tersebut tersedia agar tidak terkendala saat melakukan perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Menurut PP nomor 76 tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, dan B untuk kendaraan umum dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Untuk SIM D dan DI, biaya masing-masing adalah Rp 30.000, menunjukkan bahwa tarif perpanjangan SIM telah ditetapkan secara ketat oleh pemerintah sebagai bagian dari pendapatan negara.
Kenaikan Biaya Tes Psikologi
Kenaikan biaya yang paling banyak dibicarakan adalah biaya tes psikologi yang kini menjadi Rp 100 ribu. Sebelumnya, biaya ini hanya Rp 60 ribu dan telah diterima luas oleh masyarakat, seperti yang dilaporkan oleh detikOto.
Pengguna media sosial juga mengomentari terkait biaya tambahan lainnya, seperti biaya tes kesehatan yang mencapai Rp 35 ribu. Namun, jika pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi secara online melalui laman e-PPsi, biayanya jauh lebih murah yakni Rp 57.500, belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu yang wajib dibayarkan.