Kesaksian Thomas Lembong dalam Sidang Dugaan Korupsi Imigrasi Gula

Kesaksian Thomas Lembong dalam Sidang Dugaan Korupsi Imigrasi Gula

ngehitsnow.id – Dalam sidang dugaan korupsi imigrasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memberikan kesaksian yang menarik perhatian mengenai pengelolaan harga gula.

Tom Lembong menjelaskan bahwa keputusan penting terkait impor gula diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk meredakan gejolak harga pada tahun 2015.

Perintah Jokowi dalam Mengendalikan Harga Pangan

Dalam keterangannya, Tom Lembong mengaitkan pembukaan keran impor gula dan operasi pasar dengan perintah Presiden Jokowi. ‘Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,’ tuturnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa gejolak harga pangan pada Agustus hingga September 2015 mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam mengendalikan harga komoditas, termasuk gula. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi intensif di dalam kabinet dan pertemuan bilateral yang menunjukkan urgensi situasi pada waktu itu.

Komunikasi Intensif dengan Jokowi

Selain melalui rapat resmi, Tom mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sering menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan perkembangan kebijakan harga pangan. ‘Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan,’ kata Tom.

Komunikasi ini berlangsung secara reguler, bahkan kadang-kadang pada larut malam, menunjukkan komitmen Jokowi untuk memantau situasi keamanan pangan di Indonesia. Tom juga menambahkan bahwa Presiden meminta pertemuan empat mata untuk membahas isu-isu perdagangan yang lebih dalam.

Kewenangan dalam Penunjukan Importir

Tom menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula. Menurutnya, kewenangan tersebut ada di tangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan bukan Kementerian Perdagangan.

‘Itu adalah keputusan manajemen dan kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan tidak boleh intervensi ke corporate action atau keputusan transaksi komersial,’ jelas Tom.

BACA JUGA:  Mengenal Metaverse: Ruang Virtual dan Dampaknya pada Kehidupan Sehari-hari

Pernyataan ini menyoroti batasan kewenangan di antara kementerian dan perusahaan yang terlibat dalam dugaan tindakan korupsi di sektor perdagangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *