KPU Respons Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

KPU Respons Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

ngehitsnow.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Afif mengakui langkah ini menuntut kerja ekstra dari KPU dalam menghadapi tahapan pemilu yang bersamaan.

Pernyataan resmi Afif menyiratkan penghormatan terhadap keputusan MK, namun juga menekankan kebutuhan untuk mempelajari detail putusan tersebut agar KPU dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Sikap KPU terhadap Putusan MK

Mochammad Afifuddin menyatakan, ‘Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,’ saat ditemui wartawan pada Jumat, 27 Juni 2025.

Afif juga menekankan pentingnya untuk meneliti lebih dalam putusan tersebut, dengan menyebut, ‘Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut.’

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah. MK menjelaskan bahwa pemungutan suara nasional harus dilakukan terpisah dari pemilihan tingkat daerah, dengan jarak maksimal 2 tahun 6 bulan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ‘Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.’

Rincian Pelaksanaan Pemilu

Keputusan ini merinci tentang pelaksanaan pemilu yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih berbagai jenjang pemerintahan. Suhartoyo menjelaskan, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.’

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lebih terstruktur meskipun KPU harus beradaptasi dengan perubahan yang ada.

BACA JUGA:  Kursi 11A: Dari Tragedi ke Tragedi, Sebuah Kisah Keberuntungan dan Keajaiban

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *