Menteri PKP Tanggapi Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Menteri PKP Tanggapi Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

ngehitsnow.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan tanggapan atas kritik yang muncul mengenai rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai ukuran rumah ini masih dalam pembahasan dan belum final.

Ara, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa konsep rumah tersebut muncul setelah mendengar masukan masyarakat mengenai membutuhkan hunian yang terjangkau dan dekat dengan lokasi perkotaan.

Menanggapi Kritik tentang Rumah Subsidi

Rencana Kementerian PKP merilis rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengembang dan arsitek. Ara menjelaskan bahwa selama ini rumah subsidi umumnya memiliki luas 60 meter persegi, namun kesulitan dalam mencetak rumah subsidi di perkotaan menjadi pertimbangan yang signifikan.

“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa,” ungkap Ara saat acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia menyoroti bahwa lokasi dan desain rumah merupakan aspek penting yang diperhatikan konsumen. Ara juga mengakui bahwa rumah subsidi yang ada saat ini tidak dapat ditemukan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung, akibat tingginya harga tanah.

Konsep Baru Rumah Subsidi

Rencana perubahan ukuran minimal rumah subsidi dituangkan dalam draf Keputusan Menteri PKP yang memperkenalkan batasan baru. Rumah subsidi diusulkan dengan luas bangunan mulai dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, serta luas lahan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, demi menambah pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan pelaku industri. “Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan,” tambahnya.

Harga rumah subsidi berukuran 18 meter persegi diproyeksikan berkisar antara Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung lokasi. Ini diharapkan memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan hunian terjangkau di tengah lahan yang semakin terbatas.

BACA JUGA:  Tim eSports Populer di Indonesia: Siapa Saja Mereka?

Kritikan dan Harapan dari Masyarakat

Meskipun terdapat sejumlah kritik, ada yang mempertanyakan kelayakan rumah berukuran sekecil itu. Salah satunya, Fahri Hamzah, seorang tokoh politik, menilai bahwa ukuran rumah tersebut mungkin bertentangan dengan undang-undang yang ada.

Ara mengingatkan bahwa ukuran 18 meter persegi ini belum menjadi keputusan final dari Kementerian. “Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” tegasnya, menandakan bahwa pembahasan lebih lanjut masih diperlukan.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, Kementerian berusaha mendengarkan aspirasi penghuninya. Ara berharap, dengan adanya opsi baru ini, hunian yang lebih layak dan terjangkau akan tercipta bagi berbagai kalangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *