ngehitsnow.id – Nikita Mirzani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025, untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Meski tengah menghadapi masalah hukum, ia menyapa awak media dengan semangat tinggi.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, mencatat momen penting baginya setelah 19 hari menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tanggapannya terhadap kondisi tersebut tetap optimis, didukung oleh kehadiran anaknya, Laura Meizani atau Lolly.
Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nikita Mirzani tiba di lokasi sidang pada 10.01 WIB, satu jam setelah waktu yang dijadwalkan, yaitu 09.00 WIB. Dalam proses hukum ini, ia dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman atas pemilik produk perawatan kulit berinisial RGP.
Hadirnya Nikita menjadi sorotan awak media, terutama mengingat statusnya sebagai publik figur. Ia mengatakan dengan nada optimis, ‘Kabarnya baik, Alhamdulillah,’ menyampaikan rasa syukur di tengah situasi penuh tantangan ini.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menyebut perkara ini tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, di mana sidang perdana dilaksanakan bersamaan dengan kehadiran Nikita.
Dukungan dari Keluarga
Selama persidangan, dukungan moral dari anaknya, Lolly, memberikan semangat yang berarti bagi Nikita. Ia menuturkan, ‘Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang terbaik,’ mencerminkan kedekatan antara mereka berdua.
Dukungan keluarganya memainkan peran penting dalam menghadapi situasi yang dihadapi Nikita. Ia juga berbagi pengalaman positif dari masa tahanan, seperti belajar merawat rambut dan berolahraga di rutan.
Nikita berkomentar, ”Aku dirawat sama ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga,” menunjukkan semangat dan upayanya tetap aktif di tengah tantangan yang sulit.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Kasus ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari lima orang, termasuk Refina Donna Sihombing dan Inda Putri Manurung. Korban mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat tindakan yang diduga dilakukan Nikita.
Kasus ini berawal dari dugaan Nikita melakukan pemerasan dan menjelek-jelekkan produk skincare milik RGP. Korban melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 sesuai dengan undang-undang terkait tindak pidana.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), memungkinkan proses hukum berlanjut secara serius. Sidang ini masuk dalam rangkaian upaya hukum yang dilalui Nikita di pengadilan.