Nikita Mirzani Minta Perbaikan Hukum ke Presiden Prabowo

Nikita Mirzani Minta Perbaikan Hukum ke Presiden Prabowo

ngehitsnow.id – Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengajukan permintaan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia berharap hukum di Indonesia dapat diluruskan, mengingat dirinya terjerat dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Usai persidangan, Nikita menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dan tidak melibatkan pendekatan kekuasaan. Menurutnya, keberadaannya di pengadilan justru mengabaikan isu-isu penting terkait produk kosmetik berbahaya yang dia ungkapkan.

Permintaan Nikita kepada Presiden

Setelah sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani langsung meminta Presiden Prabowo untuk melakukan perubahan pada sistem hukum di Indonesia. ‘Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,’ ujarnya.

Dia merasa bahwa hukum yang berlaku saat ini tidak adil, dan membuat masyarakat kesulitan dalam membedakan mana yang benar dan salah. ‘Dengan hukum yang lurus, maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah,’ tambahnya.

Klarifikasi Terkait Kasusnya

Kasus yang dihadapi Nikita terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dinilai tidak berdasarkan fakta yang jelas. Dia mengklaim bahwa langkahnya untuk mengungkap produk berbahaya justru telah menyelamatkan banyak orang.

Nikita mempertanyakan keefektifan jaksa dalam membuktikan perbuatannya, bahkan dia merasa justru menjadi korban dalam situasi ini. ‘JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,’ kata Nikita.

Dakwaan dan Kondisi Tahanan

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Nikita mengancam untuk menarik uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut. Namun, Nikita mengklaim uang tersebut tidak dimintanya, melainkan diberikan secara sukarela oleh Reza Gladys.

BACA JUGA:  Lionel Messi dan Antusiasme Piala Dunia Antarklub 2025

Saat ini, Nikita menjalani masa tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 5 Juni 2025 dan telah ditahan selama 19 hari. Kasus yang terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *