Pelanggaran Lingkungan di Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat

Pelanggaran Lingkungan di Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat

ngehitsnow.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menginformasikan adanya indikasi pelanggaran oleh sebuah perusahaan yang melakukan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Perusahaan tersebut diduga beroperasi melampaui batas izin lingkungan yang telah ditetapkan, dan langkah hukum akan segera diambil untuk menindaklanjuti masalah ini.

Pengawasan Terhadap Aktivitas Eksploitasi

Tim yang ditugaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemantauan terhadap potensi kerusakan lingkungan dari tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.

Salah satu lokasi yang mendapat perhatian adalah PT KSM yang beroperasi di Pulau Kawe, di mana ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga melanggar izin yang berlaku.

Pelanggaran dan Temuan di Lapangan

Monitoring yang dilakukan menunjukkan bahwa pembukaan lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023, namun aktivitas penambangan nikel baru dimulai pada tahun 2024.

Sayangnya, semuanya berlangsung di luar batas yang disetujui dalam izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadikan hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan.

Action Plan Kementerian

Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran ini dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

Kementerian akan mengumpulkan lebih banyak data dan bukti untuk memperkuat posisi mereka, dengan harapan kolaborasi dari pihak berwenang lainnya untuk menangani masalah ini.

Pentingnya Kesadaran Lingkungan

Penting untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan lingkungan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Langkah-langkah tegas yang diambil diharapkan dapat mendorong perusahaan-perusahaan untuk lebih patuh pada aturan yang ada.

BACA JUGA:  Udinese Berusaha Rekrut Jay Idzes: Transfer Berpotensi Pecahkan Rekor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *