Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Aceh Sebagai Bagian Sumatera Utara

Pemerintah Tetapkan Empat Pulau Aceh Sebagai Bagian Sumatera Utara

ngehitsnow.id – Pemerintah telah menetapkan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara. Keputusan ini resmi tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil kini resmi menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah setelah proses yang panjang.

Keputusan Resmi

Kemendagri memegang peran penting dalam menentukan status empat pulau Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara. Keputusan ini ditetapkan pada 25 April 2025 melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan proses panjang dibalik keputusan ini yang melibatkan delapan instansi tingkat pusat. “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya,” ujar Tito.

Proses Kesepakatan

Batas wilayah darat sudah disepakati oleh semua pihak sebelumnya, menjadi dasar penetapan ini. Namun, batas laut masih belum menemukan kesepakatan bersama antara daerah terkait.

Tito mengatakan, “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” terkait ketidaksepakatan batas laut tersebut.

Pertimbangan Geografis

Penarikan batas wilayah berdasarkan letak geografis menjadi pertimbangan utama memasukkan empat pulau ke Sumatera Utara. “Melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda,” jelas Tito.

Keputusan ini menjadi hasil akhir dari enam tahun pembahasan intensif antara pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan mempertajam batas administratif.

BACA JUGA:  Sufmi Dasco Ahmad: Peran Kunci dalam Penyelesaian Sengketa Pulau dan Isu Nasional

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *