ngehitsnow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penangkapan tersebut berlangsung pada 26 Juni 2025 dan melibatkan pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional.
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 231,8 miliar ini menambah daftar panjang korupsi proyek infrastruktur yang telah menjadi masalah di Indonesia.
Kronologi Penangkapan dan Proyek yang Terlibat
KPK melaksanakan dua operasi tangkap tangan di Sumatera Utara terkait proyek jalan yang melibatkan Dinas PUPR dan pemeliharaan dari Satker PJN Wilayah I. Proyek yang teridentifikasi adalah pembangunan jalan Sipiongot hingga Batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai Rp 96 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 231,8 miliar.
‘Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar,’ jelas Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, menambahkan bahwa kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korupsi infrastruktur di Indonesia.
Proses dan Metode Korupsi yang Diduga Dilakukan
Dalam pengusutan ini, KPK menemukan bahwa proyek-proyek tersebut diberikan langsung tanpa proses lelang resmi. Pada April 2025, pengaturan telah dilakukan untuk memenangkan PT DNG dengan nilai proyek sebesar Rp 157,8 miliar.
Sumber dalam KPK mengungkapkan bahwa para tersangka berusaha menyembunyikan jejak dengan memisahkan proyek lain agar tidak menimbulkan kecurigaan. ‘RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY melalui transfer rekening’ sebagai imbalan dari pengaturan proyek tersebut.
Dampak dan Tindak Lanjut KPK
Sebagai langkah lanjutan, KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut dan Direktur dari dua perusahaan pelaksana. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 231 juta yang terkait dengan fee proyek juga disita oleh KPK.
Gubernur Sumut Bobby Nasution tampaknya tidak lolos dari sorotan publik meski belum ada indikasi keterlibatan dirinya. Asep menekankan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur untuk diminta keterangan, berkata, ‘Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka).’