ngehitsnow.id – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa proses legalitas untuk pengibaran bendera Aceh masih berlangsung. Ia berharap bendera tersebut bisa segera berkibar setelah mendapatkan izin resmi.
Sementara itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar juga berharap agar bendera Aceh segera disahkan, meskipun ia merasa bersyukur atas penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Kendala Pengibaran Bendera Aceh
Pada Selasa (17/6/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan status pengibaran bendera Aceh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia mengonfirmasi bahwa saat ini bendera tersebut belum dapat dikibarkan dan meminta semua pihak bersabar menunggu proses.
Muzakir menjelaskan, ‘Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah.’ Ia menegaskan bahwa ia menantikan bendera Aceh bisa segara berkibar setelah mendapatkan legalitas, dengan harapan, ‘Secepat mungkin, ya.’
Menanggapi adanya pengibaran bendera Aceh dalam aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh, Muzakir menyatakan ketidaktahuannya. ‘Saya enggak tahu, saya cek dulu ke sana. Karena sudah beberapa hari di sini,’ ujarnya.
Harapan Wali Nanggroe
Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar menunjukkan harapannya terkait bendera Aceh. Ia mengatakan, ‘Bagi orang, warga Aceh memang diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja.’
Di sisi lain, ia merasa syukur atas terelesaikannya sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Malik menyatakan, ‘Saya selaku Wali Nanggroe Aceh, mengucapkan syukur alhamdulillah atas sudah selesainya masalah polemik empat pulau baru-baru ini.’
Ia menilai keputusan Presiden Prabowo yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Aceh sebagai langkah bijak. ‘Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan, dan ini suatu keputusan bijak,’ ungkapnya.
Dasar Hukum Pengibaran Bendera Aceh
Pembahasan mengenai pengibaran bendera Aceh telah diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Pasal 1.1.5 menyatakan, ‘Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.’
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 membahas mengenai bendera Aceh di Pasal 246. Ayat (2) menyebutkan, ‘Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.’
Namun, pada ayat (3) dinyatakan bahwa ‘Bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.’ Hal ini menunjukkan status bendera Aceh yang berbeda dari bendera nasional.