ngehitsnow.id – Bareskrim Polri telah menunda gelar perkara khusus mengenai dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo hingga 9 Juli 2025. Penundaan ini terjadi setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam proses tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa undangan untuk gelar perkara sudah dikeluarkan, namun permohonan TPUA untuk penjadwalan ulang mengubah tanggal pelaksanaan.
Penjelasan Penundaan Oleh Polri
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa penjadwalan ulang gelar perkara diajukan karena TPUA merasa perlu menghadirkan saksi-saksi. ‘Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,’ ujarnya.
TPUA pun mengajukan daftar nama saksi yang ingin mereka hadirkan, termasuk Komnas HAM, DPR, dan pakar telematika Roy Suryo. Hal ini menunjukkan keseriusan TPUA dalam mencari kejelasan terkait masalah ijazah yang melibatkan Presiden Jokowi.
Penyelidikan Sebelumnya
Sebelum adanya penundaan ini, penyelidikan terkait ijazah Presiden Jokowi telah selesai dilakukan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli dan tidak ada indikasi adanya unsur pidana.
Selama proses penyelidikan, polisi memanggil 39 saksi dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan Jokowi saat sekolah, untuk memberikan keterangan.
Teknis Gelar Perkara Khusus
Gelar perkara khusus diharapkan dapat memberikan kejelasan seputar dugaan yang ramai dibicarakan masyarakat. Polri telah memastikan bahwa semua saksi yang relevan akan dihadirkan demi mendukung proses hukum yang adil.
Trunoyudo juga menambahkan, ‘Tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 (Juli 2025).’ Penjadwalan ulang ini diharapkan dapat memenuhi permintaan dari TPUA.