Putusan Pemerintah: Keempat Pulau di Sumatera Utara Sah Milik Aceh

Putusan Pemerintah: Keempat Pulau di Sumatera Utara Sah Milik Aceh

ngehitsnow.id – Pemerintah Indonesia telah resmi memutuskan sengketa mengenai kepemilikan empat pulau yang menjadi sorotan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa keempat pulau tersebut kini sah milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan pemimpin daerah. Pulau-pulau yang terlibat dalam sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Rapat Terbatas Sebagai Langkah Penyelesaian

Dalam upaya mengatasi permasalahan yang telah berlangsung lama ini, pemerintah menggelar rapat terbatas pada Selasa lalu. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rapat bertujuan untuk mencari solusi dari polemik yang melibatkan keempat pulau tersebut.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” ujar Prasetyo. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dokumen dan data pendukung yang ada.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah provinsi dan kementerian terkait. Dengan harapan mendapatkan pandangan yang komprehensif mengenai status kepemilikan keempat pulau itu.

Keputusan Resmi Pemerintah

Prasetyo kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, Presiden Prabowo telah memutuskan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh. “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa… keempat pulau… secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” jelasnya.

Keputusan ini membuat pemerintah Aceh merasa berang, sebab sebelumnya keempat pulau tersebut sempat menjadi polemik karena adanya klaim berbeda antara Pemprov Sumut dan Aceh. Bahkan, Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah memberikan dukungan terhadap klaim Gubernur Sumut melalui Keputusan Mendagri yang dicetak pada 25 April 2025.

BACA JUGA:  Kesiapsiagaan Sekolah di Kawasan Rawan Gunung Berapi: Langkah-Langkah Penting untuk Keamanan

Polemik Berlanjut

Namun, mengingat keputusan tersebut, Pemprov Aceh menolak hasil rapat dan berencana untuk mengajukan peninjauan ulang. Kisruh mengenai keempat pulau ini dimulai dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada tahun 2009.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir. Ia menambahkan bahwa beberapa kali telah ada rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum keputusan dibuat.

Syakir menekankan pentingnya memperhatikan sejarah dan data yang ada dalam menyelesaikan sengketa ini. Dalam konteks ini, berbagai pihak diharapkan untuk duduk bersama mengatasi masalah demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *