ngehitsnow.id – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap desakan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) perihal ijazahnya. Desakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengkriminalisasi Jokowi dan mengabaikan hasil penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Pada 26 Mei 2025, TPUA mengajukan permohonan gelar perkara khusus, dengan argumen bahwa penyelidikan yang dilakukan Bareskrim tidak tuntas dan berpotensi cacat hukum. Rizal Fadhillah, Wakil Ketua TPUA, memaparkan 26 poin keberatan terhadap hasil penyelidikan yang telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
Desakan Gelar Perkara Khusus Oleh TPUA
Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Rizal Fadhillah menegaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada sejumlah keberatan yang dirumuskan oleh mereka.
Keberatan yang mereka sampaikan mencakup tuduhan bahwa penyelidikan tidak komprehensif, terutama terkait keterangan dari sejumlah ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi. “Penyelidikan ini cacat hukum karena tidak memenuhi prosedur yang seharusnya dilakukan oleh pihak penyidik,” ungkap Rizal.
Ia juga mengkritik pengumuman hasil penyelidikan yang disimpulkan oleh tim Bareskrim sebagai tendensius dan menyesatkan. Ia berargumen bahwa ijazah yang asli seharusnya tidak bisa diidentifikasi sebagai ‘identik’, yang menurutnya merupakan kesalahan yang tidak bisa diterima.
Pernyataan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah
Beberapa hari sebelum permintaan TPUA, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers untuk merilis hasil penyelidikan mereka. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan dari TPUA mengenai dugaan pemalsuan ijazah, dengan penekanan pada pasal-pasal dalam KUHP. Djuhandhani mencatat bahwa dokumen asli ijazah Jokowi telah diuji lab dan ditemukan identik dengan dokumen lainnya dari Fakultas Kehutanan UGM.
Polisi dikabarkan telah memeriksa 39 saksi dalam proses ini. Namun, Eggi Sudjana, mewakili TPUA, dua kali tidak hadir dalam pemanggilan yang dimaksud, yang menjadi salah satu kendala dalam melanjutkan penyelidikan.
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menanggapi desakan TPUA dengan menyatakan bahwa proses hukum telah selesai. Ia menganggap permintaan gelar perkara ini berupaya menjadikan Jokowi sebagai target kriminalisasi oleh pihak tertentu.
Yakup menjelaskan bahwa tidak adanya unsur tindak pidana menyebabkan proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan. Ia menggambarkan situasi ini sebagai laporan pencurian yang terbukti tidak ada barang hilang.
Ia juga memberikan tanggapan terhadap tuduhan baru mengenai skripsi dan KKN. Yakup menekankan bahwa semua isu tersebut telah diselidiki dan tidak ada dasar untuk menuduh lebih jauh.