ngehitsnow.id – Pemerintah berencana mengatur rumah subsidi dengan ukuran bangunan 18 meter persegi di atas lahan 25 meter persegi. Kebijakan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi muda, meskipun ada kekhawatiran terkait standar kelayakannya.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan Sri Haryati menyatakan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian awal. Implementasinya menargetkan area metropolitan dan aglomerasi Jabodetabek untuk mendukung kaum muda yang ingin berumah dekat tempat kerja.
Rencana Kebijakan dan Pendapat Pemerintah
Menurut Sri Haryati, rencana ini perlu penelitian mendalam sebelum dapat dijadikan regulasi resmi. “Kita tidak bisa gegabah, banyak regulasi yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Rumah subsidi 18 meter persegi ini berusaha untuk amankan ruang lebih terjangkau secara hukum, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan kaum muda akan rumah dekat kerja di tengah keterbatasan lahan.
Pandangan Berbeda dari BP Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, lebih memilih luas minimal 30 meter persegi agar memenuhi ketentuan PP 12/2021 dan PMK 60/2023.
Heru yakin rumah tipe 18/30 sudah cocok untuk masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang belum berkeluarga. Namun, ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan ruang tambahan untuk masa depan.
Heru juga menyebut rumah kecil di lokasi strategis sebagai pilihan efektif untuk generasi muda yang ingin punya hunian pertama di kota.
Skema Rumah Minimalis dan Tantangan
Sri Haryati menambahkan skema ini sebagai inovasi agar ada pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Opsinya, rumah subsidi standar di pinggiran atau rumah kecil di pusat kota.
Kebijakan ini juga bertujuan kurangi backlog kebutuhan rumah nasional, yang kini mencapai 9,9 juta unit, banyaknya di daerah perkotaan. Harapannya, pemenuhan hunian layak bisa terwujud dengan adil dan cepat.