ngehitsnow.id – Mantan Ketua DPR Setya Novanto kini dapat berharap untuk bebas lebih cepat dari penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Hukuman Novanto yang awalnya dijatuhkan selama 15 tahun kini berkurang menjadi 12,5 tahun, yang berimbas pada perhitungan waktu kebebasannya.
Pengurangan Hukuman Setya Novanto
Setya Novanto, yang ditahan KPK sejak 2017, telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP pada 2018.
Dengan pengabulan permohonan PK oleh MA, hukuman Novanto berkurang dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Perhitungan Masa Bebas
Putusan baru ini menandakan bahwa Novanto diperkirakan akan bebas pada pertengahan tahun 2029, jauh lebih cepat dibandingkan perhitungan awal yang menyebutkan 2032.
Namun, perhitungan ini belum memperhitungkan kemungkinan remisi dan hak pembebasan bersyarat yang bisa mempercepat masa penjara Novanto.
Kasus Korupsi Lain yang Terkait
Sejumlah terpidana lain dalam kasus e-KTP juga mendapatkan kesempatan serupa, seperti eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Keduanya, yang seharusnya bebas pada tahun 2028 dan 2026, masing-masing telah keluar dari penjara pada tahun 2022 berkat kebijakan pembebasan bersyarat.