Sidang Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano Ditunda

Sidang Gugatan Hak Cipta Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano Ditunda

ngehitsnow.id – Sidang gugatan hak cipta oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar Rabu (11/6) ditunda karena pihak Vidi belum melengkapi berkas legalitasnya.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kuasa hukum baru untuk pihak Vidi baru saja diberikan, sehingga legalitas mereka belum terdaftar di pengadilan.

Latar Belakang Gugatan

Kasus gugatan hak cipta ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua nama besar, yakni Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Keenan menggugat Vidi terkait dugaan penggunaan lagu terkenal ‘Nuansa Bening’ tanpa izin.

Gugatan yang dimasukkan oleh Keenan dan Rudi Pekerti ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar dari Vidi. Sebelumnya, upaya negosiasi sudah dilakukan, namun kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.

Proses Persidangan Terkini

Persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ditunda dari 11 Juni 2025 hingga 17 Juni 2025. Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan, penundaan ini disebabkan karena legalitas pihak Vidi belum lengkap terdaftar.

Minola menjelaskan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Dengan demikian, sidang baru bisa masuk sesi tanya jawab setelah semua berkas lengkap.

Persiapan Pihak Vidi Aldiano

Tim hukum Vidi Aldiano yang kini dipimpin oleh Yakup Hasibuan tengah berupaya melengkapi dokumen legalitas. Sordame Purba, kuasa hukum Vidi, mengungkapkan bahwa timnya baru menerima kuasa untuk menangani kasus ini.

“Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi,” ungkap Sordame. Tim hukum yang mendampingi Vidi terdiri dari 15 pengacara, yang menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi kasus ini.

BACA JUGA:  Suporter Sepak Bola: Jantung Atmosfer Pertandingan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *